
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo didampingi Kasat Reskrim Polrseta Barelang pada saat menggelar Press Realese di Mapolsek Batam Kota, Senin (25/11/2019)
TINTAEMAS.CO, Batam – Pijai Siagian, Debt Collector yang menyekap seorang ibu bersama dua anaknya di Perumahan Buana Vista III Batam Centre, Kota Batam, akhirnya diringkus polisi.
“Motif penyekapan ini karena masalah utang-piutang,” kata Kapolres Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo pada saat menggelar Press Realese di Mapolsek Batam Kota, Senin (25/11/2019) sore.
Pras, sapaan akrab Kapolresta Barelang menuturkan, Pelaku menyekap Ibu dan dua anaknya dengan cara menggembok pintu rumah dari luar.
Prasetyo menjelaskan, Pelaku nekad menyekap para korban karena kesal kepada korban yang tidak kunjung melunasi utang-utangnya.
“Karena sulit menemui korban untuk meminta melunasi utangnya, Debt Collector ini pun kesal hingga pada hari Minggu (24/11/2019) Ia nekad membawa gembok yang sudah di persiapkan sebelumnya untuk menggembok rumah korban,” ujar Prasetyo.
Selanjutnya, tersangka meninggalkan korban beserta dua orang anaknya dirumah tersebut hingga sore hari.
Kapolres menambahkan, meskipun korban memiliki utang, namun perbuatan pelaku tetap tidak diperbolehkan karena telah sengaja merampas kemerdekaan para korban. Apalagi dirumah tersebut ada anak-anak yang masih dibawah umur.
Baca Juga: Ini Penuturan Korban Peyekapan Oleh Debt Collector di Batam
Penangkapan terhadap pelaku, sebut Prasetyo, setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya anggota dari Polsek Batam Kota langsung mendatangi tempat kejadian perkara, kemudian pihak Kepolisan mencoba memancing tersangka untuk datang kembali ke rumah korban dengan alasan untuk melunasi hutang, kemudian tersangka datang di lokasi dan langsung diamankan petugas.
“Sisa utang korban yang belum di lunasi sebesar Rp 2,6 juta. Meski demikian perbuatan pelaku tetap tidak di perbolehkan karena melanggar undang – undang,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Pijai Siagian alias Alvian dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak. (RH)