
TINTAEMAS.CO, Batam – 17 terdakwa pelaku tindak pidana ringan (Tipiring), Jumat (22/11/2019) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Kali ini, sidang Tipiring yang digelar PN Batam berbeda dengan sidang – sidang sebelumnya. Pasalnya, sidang tipiring terhadap 17 orang terdakwa di gelar secara tertutup untuk umum dan terkesan ditutup – tutupin.
Hal ini diungkapkan seorang Polisi yang berjaga di depan ruangan persidangan Letjen Ali Said saat ditanya media ini. “ Sidangnya tertutup untuk umum bang,” Kata Polisi tersebut.
Menurut dia (Polisi-red), Sidang tipiring digelar secara tertutup atas perintah Jasael selaku hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tipiring tersebut.
“Hakim yang memerintahkan agar sidang ini tertutup untuk umum, sehingga para pengunjung bahkan wartawan yang hendak meliput tidak diperbolehkan masuk” jelasnya.
Usai persidangan, media ini mencoba mengkonfirmasi ke Panitera pengganti, Sukarni, terkait alasan sidang tipiring digelar secara tertutup. Namun, Sukarni mengarahkan media ini agar langsung mengkonfirmasi kepada hakim yang bersangkutan.
“Saya nggak bisa menjawab, konfirmasi langsung saja sama hakimnya,” kata Sukarni sembari meninggalkan ruangan persidangan.
Sementara itu di luar persidangan, seorang terdakwa bernama Maya mengatakan, dirinya divonis bersalah dan mendapatkan hukuman membayar denda sebesar Rp 250 ribu karena menjual minuman beralkohol.

“Saya dihukum membayar denda Rp 250 ribu, apabila tidak dapat membayar akan menjalani kurungan penjara selama 1 bulan,” kata Maya.
Masih kata Maya, Ke-17 terdakwa ditangkap di beberapa tempat berbeda. “ Dari 17 terdakwa yang disidang, ada yang ditangkap di Bukit Senyum, Marina, Sagulung dan Batuaji,” ujar Maya.
Lain halnya dengan terdakwa Maya, terdakwa Lia mengaku dihukum membayar denda sebesar Rp 50 ribu. “Hukuman yang dijatuhkan Hakim beravariasi, mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 300 ribu,” terang Lia, terdakwa yang di tangkap oleh polisi di Bukit Senyum.
Hukuman denda, terang Lia, nantinya akan di bayarkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, walaupun Jaksa Eksekutor dari Kajaksaan tidak hadir pada saat persidangan.
“Semua terdakwa yang mendapat hukuman denda, hari ini juga harus di bayarkan Kejakasaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublis, media ini masih mencoba melakukan konfirmasi kepada Hakim yang bersangkutan (Jasael-red) dan Humas PN Batam,Taufik Nainggolan untuk di mintai keterangan. (RH).
Kategori:Headline, Hukum, Uncategorized