
TINTAEMAS.CO, Batam – Dalam seminggu terakhir, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 3 orang tersangka dari dua kasus peredaran gelap Narkotika di Kota Batam.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, pada saat memimpin press realese di Mapolresta Barelang, Selasa (18/11/2019).
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus yang dilakukan Anggota Satres Narkoba terjadi pada Selasa (12/11/2019) dan Jumat (15/11/2019) lalu.
“Dari pengungkapan dua kasus ini, anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan 3 orang tersangka,” kata Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo.
Pengungkapan pertama, Lanjut Prasetyo, dilakukan pada Selasa (12/11/2019) lalu di salah satu hotel di Kota Batam. Pada saat diamankan petugas berhasil menyita dua jenis pil Ekstasi masing – masing sebanyak 950 dan 940 butir dari tersangka Nur Syawal Suryady dan M Fadli.
“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, ribuan butir pil ekstasi tersebut akan di bawa ke Sulawesi untuk diedarkan di sana,” ujar Prasetyo.
Kemudian, terang Prasetyo, pada hari Jumat (15/11/2019) lalu, anggota juga berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Imah Ahyuni di salah satu pelabuhan rakyat kawasan Tanjung Sengkuang.
“Dari tangannya, petugas menyita 3,1 kilogram narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Sabu tersebut dikemas dalam tiga plastik yang dimasukkan ke dalam body pack. Sabu – sabu ini akan dibawa ke Jakarta dan akan mendapatkan upah sebesar Rp 50juta.
Menurut pengakuan para tersangka, barang haram ini dibawa dari Malaysia dan akan dibawa ke luar Batam, Sehingga Batam hanya dijadikan sebagai tempat transit. (RH)