
Tintaemas.co, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menolak eksepsi (keberatan) Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, terdakwa kasus penggelapan aset perusahaan PT Taindo Citratama senilai Rp 25.776.000.000 (dua puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
Dalam amar putusan selanya, majelis hakim yang diketuai Dwi Nuramanu menyatakan, bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memasuki pokok perkara dan Pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum juga sudah tepat.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat cermat dalam menyusun dan menguraikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan,” Kata hakim Dwi pada saat membacakan amar putusan selanya, Senin (15/10/2019) di PN Batam.
Atas pertimbangan itulah, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa yang di sampaikan melalui penasehat hukumnya. “Menolak eksepsi terdakwa dan menerima surat dakwaan untuk dapat dilanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan sidang ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya,” lanjut hakim Dwi.
Usai putusan sela dibacakan, hakim Dwi langsung menutup persidangan. “Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (17/10/2019) mendatang,” ujar hakim Dwi sembari mengetuk palu pertanda sidang ditutup.
Perlu diketahui, terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng yang merupakan Komisaris PT Taindo Citratama diadili lantaran menggelapkan aset perusahaan senilai miliaran Rupiah.
Tahir memiliki saham sebesar 50 persen diperusahaan yang bergerak dibidang daur plastik di Sekupang, Kota Batam.
Tanpa RUPS, Tahir menjual aset berupa lahan, bangunan dan peralatan produksi. Sehingga, PT Taindo Citratama diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 25,7 miliar.
Atas Perbuatannya, terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
RH
Kategori:Hukum